Petani beroperasi dalam lingkungan yang penuh ketidakpastian, mulai dari ancaman iklim hingga fluktuasi harga. Oleh karena itu, Perlindungan Mutlak berupa jaminan hukum dan harga adalah wajib diberikan oleh negara. Jaminan ini adalah investasi pada stabilitas sosial dan ekonomi sektor pertanian.
Jaminan hukum adalah fondasi. Petani seringkali menghadapi sengketa lahan atau konflik kepemilikan. Negara harus menjamin kepastian hak atas tanah dan mencegah alih fungsi lahan secara ilegal. Tanpa Perlindungan Mutlak atas aset dasar ini, petani akan ragu berinvestasi dan mengembangkan usahanya.
Argumentasi jaminan harga juga sama vitalnya. Harga komoditas yang anjlok saat panen raya seringkali membuat petani merugi, bahkan di tengah hasil produksi yang melimpah. Jaminan harga dasar (atau harga pembelian pemerintah) berfungsi sebagai jaring pengaman pendapatan bagi mereka.
Perlindungan Mutlak dalam bentuk jaminan harga bukan berarti intervensi pasar yang kaku, melainkan penetapan batas bawah yang wajar. Kebijakan ini harus transparan, didukung oleh data produksi dan biaya input, sehingga petani dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih pasti.
Jaminan hukum dan harga secara kolektif meningkatkan kepercayaan diri petani. Dengan berkurangnya risiko kerugian besar, petani akan lebih termotivasi untuk mengadopsi teknologi baru dan berinvestasi pada input berkualitas, seperti bibit unggul dan irigasi modern.
Pemerintah perlu memperkuat peran kelembagaan, seperti Badan Usaha Milik Petani (BUMP) atau koperasi, sebagai agen penjamin harga. Lembaga ini harus diberdayakan untuk menyerap hasil panen saat harga jatuh, memberikan Perlindungan Mutlak dari praktik tengkulak yang merugikan.
Selain harga, perlindungan hukum juga mencakup hak-hak petani atas inovasi dan pengetahuan tradisional mereka. Regulasi harus menjamin bahwa varietas lokal unggul yang dikembangkan petani tidak diklaim secara sepihak oleh korporasi besar.
Perlindungan Mutlak ini juga harus mencakup asuransi usahatani yang mudah diakses dan disubsidi. Asuransi berfungsi sebagai mitigasi risiko terhadap bencana alam yang tidak terhindarkan, melengkapi jaminan hukum dan harga yang telah diberikan negara.
Kesimpulannya, jaminan hukum dan harga adalah wajib bagi petani karena mereka adalah pilar ketahanan pangan nasional. Negara harus memandang ini sebagai kewajiban konstitusional, bukan sekadar program charity, untuk memastikan keberlanjutan profesi petani.